Laman

Senin, 27 April 2015

Hak Asasi Manusia dan Wawasan Nusantara


Tugas PKN
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
NPM : 33414423
Kelas : 1ID11

1.    Hak Asasi Manusia

a)      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir, dan hak asasi manusia berlaku secara universal yang artinya setiap orang bebas mendapatkan haknya. Ini tercantum pada UUD 1945 Republik Indonesia pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

b)      Ciri-ciri khas Hak Asasi Manusia.
Jika  dibanding hak yang lain hak asasi manusia memiliki ciri tersendiri, yaitu :
·         Hakiki, yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan dan tidak dapat dihilangkan.
·         Tidak dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak mendapatkan hak asasi manusia seperti hak politik, hak sipil, hak ekonomi,sosial maupun budaya.
·         Universal, yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia tidak memandang suku, ras maupun budayanya.

c)      Contoh-contoh teori Hak Asasi Manusia.
·         Teori Trias Politika dikemukakan oleh mostesquieu pada tahun (1688 – 1755) yang berisi bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu : legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
·         Teori Perjanjian Masyarakat dikemukakan oleh john lock pada tahun (1672 – 1704) yang berisi bahwa jika seseorang berkeinginan membentuk suatu negara maka seluruh hak yang ada pada manusia harus dijamin dengan undang-undang.
·         Teori Kedaulatan Rakyat dikemukakan oleh J.J.Rousseau pada tahun (1712 – 1778) yang berisi penguasa dapat diangkat oleh rakyat demi melindungi kepentingan rakyat, termaksud Hak asasi.
·         Teori Negara Hukum dikemukakan oleh Immanuel kant pada tahun (1724 – 1904), yang berisi bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kewajiban warga negara.
d)     Referensi :




2.    Wawasan Nusantara

a.       Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sikap bangsa indonesia mengenai letak geografisnya berdasarkan ideologi  nasionalnya dan dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa indonesia yang bermanfaat serta menciptakan tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

b.      Latar belakang wawasan nusantara.
Persyaratan mutlak yang wajib dimiliki oleh sebuah negara adakah wilayah kedaulatan. Yang memiliki konsep dasar wilayah negara kepulauan telak diletakan melalui deklarasi Djuanda 13 desember 1957. Pada deklarasi itu memiliki nilai sangat strategis bagi negara Indonesia, karena melahirkan konsep dasar wawasan nusantara yang menyatukan negara indonesia.

c.       Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara memiliki 3 unsur yaitu :
·         Wadah, yang berarti kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia.
·         Isi, yang berarti  Aspirasi warga yang berkembang di masyarakat dan cita-cita bangsa indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
·         Tata Laku yang berarti Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Hakekat dari wawasan nusantara  adalah keutuhan nusantara, yang berarti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
d.      Referensi.