Tugas PKN
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
NPM : 33414423
Kelas : 1ID11
1.
Hak
Asasi Manusia
a)
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
Manusia adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir, dan hak asasi
manusia berlaku secara universal yang artinya setiap orang bebas mendapatkan
haknya. Ini tercantum pada UUD 1945 Republik Indonesia pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul
dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk
ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan
secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk
semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan
bangsa (etnis).
b)
Ciri-ciri
khas Hak Asasi Manusia.
Jika dibanding hak yang lain hak asasi manusia
memiliki ciri tersendiri, yaitu :
·
Hakiki,
yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
·
Tidak
dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan dan tidak
dapat dihilangkan.
·
Tidak
dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak mendapatkan hak asasi manusia
seperti hak politik, hak sipil, hak ekonomi,sosial maupun budaya.
·
Universal,
yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia tidak memandang
suku, ras maupun budayanya.
c)
Contoh-contoh
teori Hak Asasi Manusia.
·
Teori
Trias Politika dikemukakan oleh mostesquieu pada tahun (1688 – 1755) yang
berisi bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu : legislatif, yudikatif,
dan eksekutif.
·
Teori
Perjanjian Masyarakat dikemukakan oleh john lock pada tahun (1672 – 1704) yang
berisi bahwa jika seseorang berkeinginan membentuk suatu negara maka seluruh
hak yang ada pada manusia harus dijamin dengan undang-undang.
·
Teori
Kedaulatan Rakyat dikemukakan oleh J.J.Rousseau pada tahun (1712 – 1778) yang
berisi penguasa dapat diangkat oleh rakyat demi melindungi kepentingan rakyat,
termaksud Hak asasi.
·
Teori
Negara Hukum dikemukakan oleh Immanuel kant pada tahun (1724 – 1904), yang
berisi bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kewajiban
warga negara.
d)
Referensi
:
2.
Wawasan
Nusantara
a.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sikap bangsa
indonesia mengenai letak geografisnya berdasarkan ideologi nasionalnya dan dilandasi oleh pancasila dan
UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa indonesia yang bermanfaat serta
menciptakan tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
b.
Latar
belakang wawasan nusantara.
Persyaratan
mutlak yang wajib dimiliki oleh sebuah negara adakah wilayah kedaulatan. Yang
memiliki konsep dasar wilayah negara kepulauan telak diletakan melalui
deklarasi Djuanda 13 desember 1957. Pada deklarasi itu memiliki nilai sangat
strategis bagi negara Indonesia, karena melahirkan konsep dasar wawasan
nusantara yang menyatukan negara indonesia.
c.
Unsur
dan Hakekat Wawasan Nusantara.
Wawasan
nusantara memiliki 3 unsur yaitu :
·
Wadah,
yang berarti kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah indonesia.
·
Isi,
yang berarti Aspirasi warga yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita bangsa indonesia terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.
·
Tata Laku yang berarti Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Batiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakekat
dari wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, yang berarti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
d.
Referensi.