Laman

Jumat, 29 April 2016

Hak Cipta dan Hak Merk

HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukumterhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

HAK MERK
Pengertian Hak Merek
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

2.     Persyaratan dan Pendaftaran Merek
        Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
    Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
   Apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang   
    dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada         
    pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

B.     Makna Simbol R , C, TM
  1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
  2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
  3. Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
                http://riana-dwi.blogspot.co.id/2013/05/hak-cipta-dan-hak-paten
                http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html

Senin, 28 Maret 2016

HUKUM INDUSTRI

      A. HUKUM INDUSTRI

Definisi Hukum Industri
 Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

     B.Hukum Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

C.Hukum Kekayaan Industri
 
   Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

sumber : - http://rezkifuamrs.blogspot.co.id/2015/05/definisi-dan-istilah-hukum-industri.html
              - http://isnarohmatin.blogspot.co.id/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html
              - http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/

Selasa, 15 Desember 2015

Observasi Kebudayaan Daerah



Observasi Kebudayaan Ponorogo

1.      Cara mempertahankan kebudayaan.
Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh tokoh warok dan gemblak, dua tokoh yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat. Dalam pertunjukkan Reog ponorogo ada beberapa tokoh yang mementaskan pertunjukkan tersebut yaitu warok, "Warok" Artinya, seseorang yang mampu memberi petunjuk atau pengajaran kepada orang lain tentang hidup yang baik. Klono Sewandono atau Raja Kelono adalah seorang raja sakti mandraguna yang memiliki pusaka andalan berupa Cemeti yang sangat ampuh dengan sebutan Kyai Pecut Samandiman kemana saja pergi sang Raja yang tampan dan masih muda ini selalu membawa pusaka tersebu, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh dalam Reog Ponorogo. Tokoh itu semua sangat berperan dalam penampilan Reog Ponorogo, Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus bisa mempertahankan kesenian Reog Ponorogo supaya Reog Ponorogo tetap dikenang dan di tampilkan setiap ada acara. Untuk mempertahankan nilai kesenian Reog Ponorogo dalam kebudayaan Indonesia bisa dengan berbagai cara yaitu :

·         Berlatih tarian Reog PonorogoUntuk mempertahankan nilai kesenian Reog Ponorogo dalam budaya Indonesia salah satunya yaitu para mahasiswa STAIN Ponorogo berlatih tarian Reog ponorogo bersama-sama dengan mahasiswa berbagai negara seperti mahasiswa UIN Malang, STAIN Kediri, IAIN Mataram dan masih banyak lagi. Para mahasiswa ini berlatih tarian Reog Ponorogo supaya kesenian dari Indonesia ini tidak direbut oleh Negara lain, banyak para bangsa dari negara lain yang ikut belajar tarian di Indonesia namun sebagai bangsa Indonesia asli para mahasiswa ini tidak mau kalah dengan bangsa asing, mereka berlatih tarian Reog Ponorogo dengan sungguh-sungguh dan tanpa kenal lelah, mereka berlatih tarian ini selain supaya kebudayaan tidak direbut oleh bangsa lain namun juga sebagai ajang setiap pementasan mereka akan unjuk kebolehan dengan menarikan tarian Reog ponorogo yang diadakan di Ponorogo setiap tahunnya. Hal ini merupakan upaya para mahasiswa mempertahankan kesenian yang ada di Ponorogo supaya tetap terjaga keindahannnya.
·         Berlatih gamelan-gamelan tarian Reog PonorogoBerlatih gamelan-gamelan merupakan hal yang paling seru karena dalam hal ini kita mampu mengungkapkan suasana hati dan perasaan yang ada pada diri kita, memainkan gamelan merupakan hal yang paling penting dalam suatu pementasan, karena gamelan akan mempengaruhi suasana panggung terutama dalam pertunjukkan Reog Ponorogo sangat membutuhkan gamelan dalam setiap pementasannya karena hal ini adalah yang paling menarik untuk didengarkan. Oleh sebab itu para mahasiswa STAIN Ponorogo mereka berlatih gamelan-gamelan Reog Ponorogo yang mana dalam pertunjukkan sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana hati para pendengarnya. Dalam berlatih gamelan-gamelan ini para mahasiswa melengkapi alat-alat gamelan mereka pada pengrajin kerajinan Reog Ponorogo yang mana disana tersedia lengkap kebutuhan dalam pementasan Reog Ponorogo. Biasanya untuk memainkan gamelan ini dilakukan oleh mahasiswa laki-laki sedangkan yang perempuan adalah menari, hal ini karena peralatan dalam reog Ponorogo sangat besar dan berat. Bukan hanya gamelan saja yang berat namun media atau Reognya sendiri itu juga sangat berat harus ada orang yang berpengalaman untuk memainkannya.
·         Ikut membantu para pengrajin kerajinan Reog Ponorogo. Dalam hal ini para mahasiswa STAIN Ponorogo supaya kesenian Reog Ponorogo tidak di rebut oleh bangsa lain maka para pengrajin kerajinan Reog Ponorogo melestarikannya dengan tetap mengembangkan dengan caramembuat sebanyak mungkin dan berupaya menjualnya kenegara lain, para mahasiswa STAIN Ponorogo mereka membantu para pengrajin Reog untuk melestarikannya melalui ikut berpartisipasi dalam pembuatan Reog.
·         Ikut merayakan hari jadi PonorogoSetiap satu tahun sekali di Ponorogo selalu diadakan pertunjukkan Reog Ponorogo pertunjukkan ini digunakan untuk memperingati hari jadinya Ponorogo. Di hari ulang tahunnya Ponorogo para masyarakat Ponorogo semua ikut berpartisipasi dalam perayaan, terutama para mahasiswa STAIN Ponorogo mereka juga ikut berpartisipasi merayakannya dengan membantu para pemudi Ponorogo untuk mempersiapkan tarian Reog Ponorogo, yang mana tarian ini sangat bermanfaat bagi semua kalangan tidak memandang usia.

Sumber : http://www.kompasiana.com/fatimah14160003/mempertahankan-nilai-kesenian-reog-ponorogo-dalam-kebudayaan-indonesia_566f6f2b5b7b61af0ffb364b

2.      Bagaimana cara mereka bersinggungan dengan kebudayaan lain.

Kebudayaan adalah hasil pemikiran atau akal manusia. Kebudayaan di setiap tempat berbeda-beda dan dapat mengalami perubahan karena beberapa faktor. Perubahan kebudayaan adalah perubahan dalam ide dan tatanan hidup masyarakat. Perubahan ini tentu saja tidak dapat disadari secara langsung dan hanya dapat dirasakan jika kita membandingkan kebudayaan lampau. Masyarakat pada umumnya menolak perubahan pada kebudayaannya, namun seiring dengan perkembangan era globalisasi, perubahan tetap akan terjadi meskipun tanpa disadari. Berikut adalah perubahan kebudayaan dan contohnya.


1. Contoh Difusi
Difusi adalah menyebarnya salah satu unsur kebudayaan di suatu ke tempat ke kebudayaan di tempat lain. Difusi terjadi karena terdapat rasa sama, memiliki manfaat, dan kecocokan dengan budaya asing tersebut. Misalnya aliran musik Barat yang kini telah memasuki aliran musik Indonesia dan cara berkomunikasi melalui jejaring sosial dari Barat yang telah merambat ke seluruh dunia. Perkembangan globalisasi juga mempermudah terjadinya difusi.

2. Contoh Asimilasi
Asimilasi adalah interaksi antara dua kebudayaan yang berbeda menjadi kebudayaan baru namun tidak lepas dari dua kebudayaan sebelumnya. Biasanya kebudayaan baru ini mengambil nilai-nilai positif dari dua kebudayaan sebelumnya dan membuang nilai-nilai negatifnya. Asimilasi timbul karena terdapat rasa toleransi antara kedua masyarakat dari dua kebudayaan yang berbeda tersebut. Contoh asimilasi adalah kebudayaan Hindu di India dan kebudayaan masyarakat Bali yang menjadi sebuah kebudayaan yang amat berbeda dari kebudayaan Bali dan kebudayaan Hindu India namun tetap tidak lepas dari kedua kebudayaan tersebut.

3. Contoh Akulturasi
Akulturasi adalah perpaduan kebudayaan yang berbeda yang berlangsung secara damai dan serasi serta tidak menghilangkan unsur-unsur asli dari kedua kebudayaan tersebut. Misalnya saat masuknya agama Islam ke tanah Jawa yang pada saat itu kebudayaan Hindu masih sangat kental. Namun saat ini agama Islam berlangsung sesuai dengan ajarannya dan kebudayaan Hindu di pulau Jawa masih ada hingga kini.

4. Contoh Sosialisasi
Sosialisasi adalah perubahan yang terjadi karena suatu kebudayaan bersinggungan dengan kebudayaan lain sehingga yang satu akan mengalah. Contohnya adalah seorang anak yang rajin yang pindah ke sekolah yang mayoritas siswanya pemalas. Secara tidak disadari siswa tersebut ikut menjadi pemalas.
Sumber : http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/12/4-contoh-perubahan-kebudayaan.html

3.      Kendala perbedaan budaya ?
Komunikasi merupakan sebuah proses dimana sebuah interaksi antara komunikan dan komunikator yang melakukan pertukaran pesan didalamnya yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung, komunikasi sendiri bisa dikatakan merupakan hal yang paling krusial dalam kehidupan ini. Sebuah interaksi sosial bisa tidak berarti apa-apa jika komunikasi didalamnya tidak berjalan pada semestinya, begitu juga dalam dunia professional atau dunia kerja, komunikasi merupakan hal yang penting dalam memberikan instruksi dari pemimpin kebawahan atau sebaliknya.
Budaya yang bahasa Inggris culture atau dari bahasa Latin colere yang berarti merawat, memelihara dan menjaga. Pada abad pertengahan kata budaya belum digunakan, baru pada abad ke 17 kata latin cultura dipergunakan dalam hubungan dengan alam dan pengembangan kemampuan spiritual. Budaya merujuk pada segala yang diciptakan oleh manusia, maksud dan tujuan budaya adalah untuk kesempurnaa manusia.
Secara umum komunikasi antarbudaya adalah “Proses saling berbagai informasi, pengetahuan, perasaan dan pengalaman yang dilakukan oleh manusia dari berbagai budaya. Setiap budaya memiliki nilai-nilai dan sikap-sikap yang dikomunikasikan, sepertinya cara orang Jepang yang yang membungkukan badan satu sama lain, berbeda dengan gaya penyambutan oleh bangsa lainnya didunia. Sehingga setiap orang harus dapat memahami secara lengkap semua tatanan struktur dan proses komunikasi, misalnya dalam komunikasi Etnik dari beberapa kelompok budaya yang berbeda sehingga dapat disampaikan dan diterima pesan komunikasi secara benar.[1]
  1. Hambatan-hambatan dalam Komunikasi Antarbudaya
Hambatan- Hambatan dalam Komunikasi Antarbudaya terjadi karena alasan yang bermacam-macam karena komunikasi mencakup pihak-pihak yang berperan sebagai pengirim dan penerima secara berganti-ganti maka hambatan-hambatan tersebut dapat terjadi dari semua pihak antara lain :
  1. Keanekaragaman dari tujuan-tujuan komunikasi. Masalah komunikasi sering terjadi karena alasan dan motivasi untuk berkomunikasi yang berbeda-beda, dalam situasi antarbudaya perbedaan ini dapat menimbulkan masalah.
  2. Etnosentrisme banyak orang yang menganggap caranya melakukan persepsi terhadap hal-hal disekelilingnya adalah satu-satunya yang paling tepat dan benar, padahal harus disadari bahwa setiap orang memiliki sejarah masa lalunya sendiri sehingga apa yang dianggapnya baik belum tentu sesuai dengan persepsi orang lain. Etnosentrisme cenderung menganggap rendah orang-orang yang dianggap asing dan memandang budaya-budaya asing dengan budayanya sendiri karena etnosentrisme biasanya dipelajari pada tingkat ketidaksadaran dan diwujudkan pada tingkat kesadaran, sehingga sulit untuk melacak asal usulnya.
  3. Tidak adanya kepercayaan karena sifatnya yang khusus, komunikasi antarbudaya merupakan peristiwa pertukaran informasi yang peka terhadap kemungkinan terdapatnya ketidak percayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  4. Penarikan diri komunikasi tidak mungkin terjadi bila salah satu pihak secara psikologis menarik diri dari pertemuan yang seharusnya terjadi. Ada dugaan bahwa macam-macam perkembangan saat ini antara lain meningkatnya urbanisasi, perasaan-perasaan orang untuk menarik diri dan apatis semakin banyak pula.
Sumber : http://harissupiandi.blogspot.co.id/2013/07/hambatan-dalam-komunikasi-antar-budaya.html

Senin, 27 April 2015

Hak Asasi Manusia dan Wawasan Nusantara


Tugas PKN
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
NPM : 33414423
Kelas : 1ID11

1.    Hak Asasi Manusia

a)      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak lahir, dan hak asasi manusia berlaku secara universal yang artinya setiap orang bebas mendapatkan haknya. Ini tercantum pada UUD 1945 Republik Indonesia pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

b)      Ciri-ciri khas Hak Asasi Manusia.
Jika  dibanding hak yang lain hak asasi manusia memiliki ciri tersendiri, yaitu :
·         Hakiki, yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan dan tidak dapat dihilangkan.
·         Tidak dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak mendapatkan hak asasi manusia seperti hak politik, hak sipil, hak ekonomi,sosial maupun budaya.
·         Universal, yang artinya hak asasi manusia adalah hak seluruh umat manusia tidak memandang suku, ras maupun budayanya.

c)      Contoh-contoh teori Hak Asasi Manusia.
·         Teori Trias Politika dikemukakan oleh mostesquieu pada tahun (1688 – 1755) yang berisi bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu : legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
·         Teori Perjanjian Masyarakat dikemukakan oleh john lock pada tahun (1672 – 1704) yang berisi bahwa jika seseorang berkeinginan membentuk suatu negara maka seluruh hak yang ada pada manusia harus dijamin dengan undang-undang.
·         Teori Kedaulatan Rakyat dikemukakan oleh J.J.Rousseau pada tahun (1712 – 1778) yang berisi penguasa dapat diangkat oleh rakyat demi melindungi kepentingan rakyat, termaksud Hak asasi.
·         Teori Negara Hukum dikemukakan oleh Immanuel kant pada tahun (1724 – 1904), yang berisi bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kewajiban warga negara.
d)     Referensi :




2.    Wawasan Nusantara

a.       Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sikap bangsa indonesia mengenai letak geografisnya berdasarkan ideologi  nasionalnya dan dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa indonesia yang bermanfaat serta menciptakan tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

b.      Latar belakang wawasan nusantara.
Persyaratan mutlak yang wajib dimiliki oleh sebuah negara adakah wilayah kedaulatan. Yang memiliki konsep dasar wilayah negara kepulauan telak diletakan melalui deklarasi Djuanda 13 desember 1957. Pada deklarasi itu memiliki nilai sangat strategis bagi negara Indonesia, karena melahirkan konsep dasar wawasan nusantara yang menyatukan negara indonesia.

c.       Unsur dan Hakekat Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara memiliki 3 unsur yaitu :
·         Wadah, yang berarti kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia.
·         Isi, yang berarti  Aspirasi warga yang berkembang di masyarakat dan cita-cita bangsa indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
·         Tata Laku yang berarti Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Hakekat dari wawasan nusantara  adalah keutuhan nusantara, yang berarti cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
d.      Referensi.