Laman

Senin, 16 Oktober 2017

Tulisan Etika dan Profesi

TULISAN

1.        Kepakaran dari seseorang teknik industri menurut diri sendiri.
Jawab : Kepakaran seseorang menurut saya adalah seseorang yang telah paham tentang perindustrian baik dari segi manufaktur ataupun segi jasa.

2.        Tuliskan karakter tidak beretika menurut pandangan pribadi dalam kehidupan sehari hari beserta analisisnya!
Jawab :
1.      pengendara sepeda motor yang berhenti tidak dibelakang garis zebra cross.
Analisis  : para pengendara tersebut tidak mematuhi lalu lintas di lampu merah dengan tidak berhenti dibelakang garis. Tindakan tersebut tentu saja tidak beretika karena jika mereka berkendara sepeda motor ataupun berkendara dengan mobil seharusnya mereka mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
2.      Metro mini yang berhenti seenaknya sendiri.
Analisis  : kendaraan metromini dan kopaja adalah salah satu transportasi icon jakarta, namun para pengemudi dari metromini dan kopaja itu sendiri banyak yang kurang sadar akan bahayanya mereka dalam mengemudikan metromini dan kopaja tersebut. Seperti supir yang ugal-ugalan, melanggar lalu lintas dengan menyerobot lampu merah, dan menaik/menurunkan penumpang tidak semestinya dengan memotong jalur pengguna jalan lainnya.
3.      Pekerja yang tidak datang tepat pada waktunya.
Analisis : Pekerja/pegawai kantoran yang datang terlambat untuk bekerja merupakan contoh yang kurang baik dan tidak patut untuk dicontoh sebab dapat menimbulkan berbagai dampak salah satunya kerugian perusahaan.


Kesimpulan : Etika sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa orang yang kurang peduli dalam beretika ada juga yang sangat peduli. Kesadaran dari orang-orang terhadap beretika yang juga semakin sedikit seolah tidak memperdulikan dampak yang dihasilkan. Maka adari itu beretika dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting terlebih guna kesejahteraan bersama.

ETIKA DAN PROFESI

PENGERTIAN ETIKA
  Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Disini akan dipaparkan perbedaan dari ketiga istilah tersebut.
 Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.
Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi.Sedangkan kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

PENGERTIAN PROFESI.
          Profesi berasal dari bahasa latin “proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu, janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari pada pelaksanaan norma norma sosial dengan baik. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Menurut Syamsuddin(1996), Profesi menujukan suatu kepercayaan (to profess mean to trust), merupakan suatu keyakinan (to belive in) atau suatu kebenaran (ajaran agama)atau kredibilitas seseorang dan menunjukan suatu pekerjaan atau urusan tertentu(a particural business). Secara sosiologi, volmer dan mills (Syamsuddin,1996) mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal sajakarena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Menurut Supriyadi,(1999) menyatakan bahwa profesi menunjukan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. “parelius dan parelius” (Wuradji, 1988) memberikan batasan tentang pekerjaan profesi itu menuntut adanya spesialisasi secara menjurus(highly specialized), dilandasi oleh pengetahuan-pengetahuan yang khusus (esoteric knowladge), dilandasi oleh pendidikan yang tinggi dengan program-program pendidikan dan latihan yang matang.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesional merupakan seseorang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutat profesi nya. Seorang profesional menjalankan kegiatan nya berdasarkan golongan yang kuat berlandaskan keterampilan yang dimiliki dan bukan secara amatir. Seorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu karya nya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang telah dilakukannya. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerja nya didasarkan kepada keilmuan yag dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru.
Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjaan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain (sudjana,1988).
Dengan demikian, profesional merujuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Terdapat tujuh tahapan menuju status profesional antara lain:
1.                   Penentuan spesialisasi bidang pekerjaan.
2.                   Penentuan tenaga ahli yang memenuhi persyaratan.
3.                   Penentuan pedoman kerja sebagai landasan kerja.
4.                   Peningkatan kreativitas kerja sebagai usaha untuk menciptakan yang lebih baik.
5.                   Penentuan tanggung jawab.
6.                   Pembentukan organisasi kerja untuk mengatur tenaga kerja.
7.             Memberikan sebuah pelayanan yang ketat dan penilaian dari masyarakat                            pengguna jasa profesi.


SUMBER PENGERTIAN ETIKA :

SUMBER PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL :



Selasa, 10 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan 

Hak & kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara. Seperti harga untuk hidup secara layak dan aman. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara. Baik secara langsung dan tidak langsung.
Hak warga negara diatur dalam pasal, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

PERAN WARGA NEGARA
Artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan pribadi.

TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia tanggung jawab merupakan suatu kesediaan dan kerelaan untuk menanggung akibat atas prilaku yang dilakukan. Kebebasan yang bertanggung jawab berarti bahwa kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain, serta mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan hukum negara dan adat istiadat.
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Seorang siswa yang bertanggung jawab akan belajar dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin untuk menuntut ilmu. Sikap tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan karena orang yang bertanggung jawab tidak akan melepaskan dan melalaikan tugas maupun kewajibannya selalu konsekuen dan konsisten dalam sikap serta perbuatannya. Jadi berdasarkan penjelasan diatas tanggung jawab merupakan sikap dan prilaku untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang dalam organisasi.

DEMOKRASI
            Selama beberapa waktu setelah perang dunia ke-II berlangsung, perdebatan diantara penganut aliran klasik yang berkeras mendefinisikan demokrasi berdasarkan sumber dan tujuannya dengan para teoritikus penganut konsep demokrasi ala schumpeter berdasarkan prosedur, jumlahnya semakin banyak. Semakin banyak teoritikus menarik garis perbedaan yang tajam antara definisi-definisi demokrasi yang empiris, deskriptif, instusional, dan prosedural pihak lain yang menyimpulkan bahwa hanya definisi terakhir yang memberikan analisis dan acuan empiris yang membuat konsep itu bermanfaat.
            Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dan tinjauan bahasa dan istilah. Secara etimologis terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti kekuasaan/kedaulatan jadi secara bahasa demos cretein atau demoscratos adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.

HAM
HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat dan inheren padanya karena dia seorang manusia. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini dianggap universal, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin.

Tiga generasi HAM :
·         Generasi pertama adalah hak-hak sipil dan politik.
·         Generasi kedua adalah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Generasi ketiga adalah hak-hak atas perdamaian dan pembangunan.


http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=18