Laman

Selasa, 10 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan 

Hak & kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara. Seperti harga untuk hidup secara layak dan aman. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara. Baik secara langsung dan tidak langsung.
Hak warga negara diatur dalam pasal, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

PERAN WARGA NEGARA
Artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan pribadi.

TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia tanggung jawab merupakan suatu kesediaan dan kerelaan untuk menanggung akibat atas prilaku yang dilakukan. Kebebasan yang bertanggung jawab berarti bahwa kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain, serta mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan hukum negara dan adat istiadat.
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Seorang siswa yang bertanggung jawab akan belajar dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin untuk menuntut ilmu. Sikap tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan karena orang yang bertanggung jawab tidak akan melepaskan dan melalaikan tugas maupun kewajibannya selalu konsekuen dan konsisten dalam sikap serta perbuatannya. Jadi berdasarkan penjelasan diatas tanggung jawab merupakan sikap dan prilaku untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang dalam organisasi.

DEMOKRASI
            Selama beberapa waktu setelah perang dunia ke-II berlangsung, perdebatan diantara penganut aliran klasik yang berkeras mendefinisikan demokrasi berdasarkan sumber dan tujuannya dengan para teoritikus penganut konsep demokrasi ala schumpeter berdasarkan prosedur, jumlahnya semakin banyak. Semakin banyak teoritikus menarik garis perbedaan yang tajam antara definisi-definisi demokrasi yang empiris, deskriptif, instusional, dan prosedural pihak lain yang menyimpulkan bahwa hanya definisi terakhir yang memberikan analisis dan acuan empiris yang membuat konsep itu bermanfaat.
            Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dan tinjauan bahasa dan istilah. Secara etimologis terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti kekuasaan/kedaulatan jadi secara bahasa demos cretein atau demoscratos adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.

HAM
HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat dan inheren padanya karena dia seorang manusia. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini dianggap universal, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin.

Tiga generasi HAM :
·         Generasi pertama adalah hak-hak sipil dan politik.
·         Generasi kedua adalah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Generasi ketiga adalah hak-hak atas perdamaian dan pembangunan.


http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=18 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar