Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
Hak & kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara. Seperti harga
untuk hidup secara layak dan aman. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah
kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan
hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara. Baik secara
langsung dan tidak langsung.
Hak
warga negara diatur dalam pasal, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2
pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3
membela negara
3. Pasal 28 hak
berpendapat
4. Pasal 29
kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1
hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1
hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1
hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak
ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
Kewajiban warga
negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3
kewajiban membela negara.
3. Pasal 30 ayat 1
kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
PERAN WARGA NEGARA
Artinya
keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peran aktif merupakan aktivitas
warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif
merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan
pribadi.
TANGGUNG JAWAB
WARGA NEGARA
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia tanggung jawab merupakan suatu kesediaan dan
kerelaan untuk menanggung akibat atas prilaku yang dilakukan. Kebebasan yang
bertanggung jawab berarti bahwa kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan
batas-batas penghargaan terhadap orang lain, serta mengindahkan nilai-nilai dan
norma-norma kesusilaan hukum negara dan adat istiadat.
Orang
yang bertanggung jawab akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya. Seorang siswa yang bertanggung jawab akan belajar dengan
sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin untuk menuntut
ilmu. Sikap tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan karena orang yang
bertanggung jawab tidak akan melepaskan dan melalaikan tugas maupun
kewajibannya selalu konsekuen dan konsisten dalam sikap serta perbuatannya.
Jadi berdasarkan penjelasan diatas tanggung jawab merupakan sikap dan prilaku
untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan
oleh individu atau sekelompok orang dalam organisasi.
DEMOKRASI
Selama beberapa waktu setelah perang
dunia ke-II berlangsung, perdebatan diantara penganut aliran klasik yang
berkeras mendefinisikan demokrasi berdasarkan sumber dan tujuannya dengan para
teoritikus penganut konsep demokrasi ala schumpeter berdasarkan prosedur,
jumlahnya semakin banyak. Semakin banyak teoritikus menarik garis perbedaan
yang tajam antara definisi-definisi demokrasi yang empiris, deskriptif,
instusional, dan prosedural pihak lain yang menyimpulkan bahwa hanya definisi
terakhir yang memberikan analisis dan acuan empiris yang membuat konsep itu
bermanfaat.
Sedangkan pengertian demokrasi dapat
dilihat dan tinjauan bahasa dan istilah. Secara etimologis terdiri dari 2 kata
yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti kekuasaan/kedaulatan
jadi secara bahasa demos cretein atau demoscratos adalah keadaan negara dimana
dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat,
dan kekuasaan oleh rakyat.
HAM
HAM adalah hak
yang dimiliki setiap manusia, yang melekat dan inheren padanya karena dia
seorang manusia. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental)
dalam arti bahwa pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang
sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini dianggap
universal, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras,
agama, atau jenis kelamin.
Tiga generasi HAM
:
·
Generasi pertama
adalah hak-hak sipil dan politik.
·
Generasi kedua
adalah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·
Generasi ketiga
adalah hak-hak atas perdamaian dan pembangunan.
Sumber http://bp3ipjakarta.ac.id/attachments/article/609/PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20BAB%20XII.pdf
http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar