Laman

Rabu, 22 November 2017

Tugas Etika Profesi Ke-3

Tugas Softskill ke-3
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Mata Kuliah : Etika Profesi

1.      Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000, Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya ?
Jawab :  ISO 9000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen mutu yang berfungsi sebagai sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. ISO 9000 ini berkaitan dengan : manajemen, organisasi, proses, karakteristik, Dokumentasi, kesesuaian, pemeriksaan, autdit, pemastian mutu untuk proses pengukuran, produk serta mutu itu sendiri. ISO 9000 merupakan satu dari lima seri standard yaitu ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003, dan ISO 9004 berupa advisory standards.

ISO 14000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan yang berfungsi meliputi aspek lingkungan, persyaratan perund dan lainnya, tujuan dan sasaran adalah program manajemen. Penerapannya berupa struktur dan tanggung jawab, pelatihan kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional, dan kesiagaan serta tanggap darurat. ISO 14000 merupakan satu dari enam seri yaitu ISO 14010, ISO 14011, ISO 14012, ISO 14013, ISO 14014, dan ISO 14015.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa


2.      Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No.19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI ?
Jawab : UU 19 hak cipta no.19 tentang Hak cipta adalah hal eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berebagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi musik, siaran radio dan televisi, dan desain tertentu.  Contoh dari pelanggaran  terhadap UU 19 tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi. "Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia. Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif. "Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi. Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:

01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10 .gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net 
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com

3.      Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di indonesia?
Jawab :

HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya.

Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.    Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.



Minggu, 05 November 2017

Perawatan dan Perbaikan Mesin

Tugas Softskill : Resume PI/Skripsi/Thesis
Judul : Perawatan Mesin pada perusahaan
Sumber :Ardian,Aan. Perawatan dan Perbaikan mesin. YOGYAKARTA:Universitas Negri Yogyakarta diunduh di http://staffnew.uny.ac.id/upload/132304811/pendidikan/2c-handout-perawatan-dan-perbaikan-mesin.pdf

BAB I
Perawatan mesin merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan produksi, perawatan mesin dilakukan untuk mencegah kegagalan sistem maupun untuk mengembalikan fungsi sistem jika kegagalan telah terjadi. Beberapa perusahaan biasanya melakukan perawatan apabila fasilitas atau peralatan menagalami kerusakan. Perawatan mesin yang baik dapat meningkatkan keandalan dan mesin, perawatan tersebut dapat meliputi perawatan corrective yaitu kegiatan perawatan setelah mesin rusak dan perawatan preventive yaitu kegiatan perawatan mesin untuk mencegah terjadinya kerusakan.
            Reabilitas mesin produksi yang tinggi dapat membantu dalam kelancaran produksi suatu perusahaan dan dapat meminimasi jumlah kecacatan produk(Corder, 1992). Aktivitas produksi sering mengalami hambatan disebabkan karena tidak berfungsinya mesin-mesin produksi yang pada dasarnya merupakan komponen utama dalam bidang industri manufaktur. Kegagalan beroperasi mengakibatkan ketersediaan mesin yang dioptimalkan.
            Kegiatan perawatan ini dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan ketangguhan operasional dan kinerja sistem agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga mesin dapat berjalan dengan normal dan menjaga kelancaran proses produksi. Perawatan mesin terbagi menjadi dua cara :
1.      Perawatan yang direncanakan (Planned Maintenance)
2.      Perawatan yang tidak direncanakan (Unplanned Maintenance)
Perawatan mesin yang disebutkan diatas memiliki bentuk-bentuk perawatannya tersendiri. Berikut adalah bentuk-bentuk dari perawatan :
1.      Perawatan Preventif (Preventive Maintenance)
Perawatan Preventif adalah pekerjaan perawatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan, atau cara perawatan yang direncanakan untuk pencegahan (Preventif). Ruang lingkup pekerjaan preventif termasuk: Inspeksi, perbaikan kecil, pelumasan dan penyetelan. Sehingga peralatan dan mesin-mesin selama beroperasi terhindar dari kerusakan.
2.      Perawatan Korektif
Perawatan korektif adalah perawatan yang dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi fasilitas/peralatan sehingga mencapai standar yang dapat diterima. Dalam perbaikan dapat dilakukan peningkatan-peningkatan seperti melakukan perubahan atau modifikasi rancangan agar peralatan menjadi lebih baik.

3.      Perawatan Berjalan
Dimana pekerjaan perawatan dilakukan ketika fasilitas atau peralatan dalam keadaan bekerja. Perawatan bentuk ini dilakukan pada mesin yang beroperasi secara terus menerus dalam melayani proses produksi.
4.      Perawatan Prediktif.
Perawatan prediktif ini filakukan untuk mengetahui terjadinya perubahan atau kelainan dalam kondisi fisik maupun fungsi dari sistem peralatan. Biasanya perawatan prediktif dengan cara menganalisa melalui panca indra atau alat-alat untuk mendeteksi kerusakan.
5.      Perawatan setelah terjadi kerusakan (Breakdown Maintenance)
Pekerjaan perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan pada peralatan, dan untuk memperbaikinya pihak maintenance harus menunggu suku cadang disiapkan, material, alat-alat dan tenaga kerjanya.
6.      Perawatan Darurat (Emergency Maintenance)
Perawatan Darurat adalah pekerjaan perbaikan yang harus dilakukan karena terjadi kerusakan dan kemacetan pada mesin yang tidak terduga.


BAB IV
PERAWATAN YANG DIRENCANAKAN
Jadwal Operasi Pabrik Untuk menjalankan program produksi dengan gangguan minimum, maka waktu untuk pekerjaan perawatan perlu direncanakan sebaik mungkin. Waktu pekerjaan perawatan ditentukan atas kondisi berikut:
• Kapan aktivitas produksi dihentikan karena adanya kebutuhan perawatan.
• Kapan pabrik tidak beroperasi karena jadwal waktu atau jam kerja yang sudah.
Penentuan jam operasi pabrik tergantung besar kecilnya industri, jenis dan tingkat produksi. Berbagai sistem penggantian waktu kerja di industri, sehingga bisa ditentukan waktu yang tersedia untuk melakukan pekerjaan perawatan pada saat pabrik tidak beroperasi. Perencanaan Perawatan Urutan perencanaan fungsi perawatan meliputi :
A. Bentuk perawatan yang akan ditentukan.
B. Pengorganisasian pekerjaan perawatan yang akan dilaksanakan dengan pertimbangan ke masa depan.
C. Pengontrolan dan pencatatan.
D. Pengumpulan semua masalah perawatan yang dapat diselesaikan dengan suatu bentuk perawatan.
E. Penerapan bentuk perawatan yang dipilih:
• Kebijaksanaan perawatan yang telah dipertimbangkan secara cermat.
• Alternatif yang diterapkan menghasilkan suatu kemajuan.
• Pengontrolan dan pengarahan pekerjaan sesuai rencana.
• Riwayat perawatan dicatat secara statistik dan dihimpun serta dijaga untuk dievaluasi hasilnya guna menentukan persiapan berikutnya.
Sasaran Perencanaan Perawatan Sasaran perencanaan perawatan :
• Bagian khusus dari pabrik dan fasilitas yang akan dirawat.
• Bentuk, metode dan bagaimana tiap bagian itu dirawat.
• Alat perkakas dan cara penggantian suku cadang.
• Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan.
• Frekwensi perawatan yang perlu dilakukan.
• Sistem Pengelolaan pekerjaan.
• Metode untuk menganalisis pekerjaan.
Dasar-dasar pokok yang menunjang dalam pembentukan sistem perawatan:
• Jadwal kegiatan perawatan untuk semua fasilitas pabrik.
• Jadwal kegiatan perawatan lengkap untuk masing-masing tugas yang harus dilakukan pada tiap bagian.
• Program yang menunjukkan kapan tiap tugas harus dilakukan.
• Metode yang menjamin program perawatan dapat berhasil.
• Metode pencatatan hasil dan penilaian keberhasilan program perawatan.
Faktor-faktor Yang Diperhatikan Dalam Perencanaan Pekerjaan Perawatan :
A. Ruang lingkup pekerjaan.
Untuk tindakan yang tepat, pekerjaan yang dilakukan perlu diberi petunjuk atau pengarahan yang lengkap dan jelas. Pengadaan gambar-gambar atau skema dapat membantu dalam melakukan pekerjaan.
B. Lokasi pekerjaan.
Lokasi pekerjaan yang tepat dimana tugas dilakukan, merupakan informasi yang mempercepat pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan lokasi akan mudah dengan memberi kode tertentu, misalnya nomor gedung, nomor departemen dllsb.
C. Prioritas pekerjaan.
Prioritas pekerjaan harus dikontrol sehingga pekerjaan dilakukan sesuai dengan urutan yang benar. Jika suatu mesin mempunyai peranan penting, maka perlu memberi mesin tersebut prioritas utama.
D. Metode yang digunakan.
“Membeli kemudian memasang” sangat berbeda artinya dengan “membuat kemudian memasang”. Meskipun banyak pekerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara, namun akan lebih baik jika penyelesaian pekerjaan tersebut dilakukan dengan metode yang sesuai dengan keahlian yang dipunyai.
E. Kebutuhan material.
Apabila ruang lingkup dan metode kerja yang digunakan telah ditentukan, maka biasa diikuti dengan adanya kebutuhan material. Material yang dibutuhkan ini harus selalu tersedia.
F. Kebutuhan alat perkakas.
Sebaiknya alat yang khusus perlu diberi tanda pengenal agar mudah penyediaannya bila akan digunakan. Kunci momen, dongkrak adalah termasuk alat-alat khusus yang perlu ditentukan kebutuhannya.
G. Kebutuhan keahlian.
Keahlian yang dimiliki seorang pekerja akan memudahkan dia bekerja.
H. Kebutuhan tenaga kerja.

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan harus ditentukan untuk setiap jenis keahlian. Hal ini berguna dalam ketetapan pengawasannya.