Laman

Rabu, 22 November 2017

Tugas Etika Profesi Ke-3

Tugas Softskill ke-3
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Mata Kuliah : Etika Profesi

1.      Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000, Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya ?
Jawab :  ISO 9000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen mutu yang berfungsi sebagai sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. ISO 9000 ini berkaitan dengan : manajemen, organisasi, proses, karakteristik, Dokumentasi, kesesuaian, pemeriksaan, autdit, pemastian mutu untuk proses pengukuran, produk serta mutu itu sendiri. ISO 9000 merupakan satu dari lima seri standard yaitu ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003, dan ISO 9004 berupa advisory standards.

ISO 14000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan yang berfungsi meliputi aspek lingkungan, persyaratan perund dan lainnya, tujuan dan sasaran adalah program manajemen. Penerapannya berupa struktur dan tanggung jawab, pelatihan kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional, dan kesiagaan serta tanggap darurat. ISO 14000 merupakan satu dari enam seri yaitu ISO 14010, ISO 14011, ISO 14012, ISO 14013, ISO 14014, dan ISO 14015.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa


2.      Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No.19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI ?
Jawab : UU 19 hak cipta no.19 tentang Hak cipta adalah hal eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berebagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi musik, siaran radio dan televisi, dan desain tertentu.  Contoh dari pelanggaran  terhadap UU 19 tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi. "Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia. Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif. "Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi. Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:

01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10 .gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net 
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com

3.      Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di indonesia?
Jawab :

HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya.

Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.    Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar