Laman

Rabu, 22 November 2017

Tugas Etika Profesi Ke-3

Tugas Softskill ke-3
Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Mata Kuliah : Etika Profesi

1.      Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000, Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya ?
Jawab :  ISO 9000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen mutu yang berfungsi sebagai sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. ISO 9000 ini berkaitan dengan : manajemen, organisasi, proses, karakteristik, Dokumentasi, kesesuaian, pemeriksaan, autdit, pemastian mutu untuk proses pengukuran, produk serta mutu itu sendiri. ISO 9000 merupakan satu dari lima seri standard yaitu ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003, dan ISO 9004 berupa advisory standards.

ISO 14000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan yang berfungsi meliputi aspek lingkungan, persyaratan perund dan lainnya, tujuan dan sasaran adalah program manajemen. Penerapannya berupa struktur dan tanggung jawab, pelatihan kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional, dan kesiagaan serta tanggap darurat. ISO 14000 merupakan satu dari enam seri yaitu ISO 14010, ISO 14011, ISO 14012, ISO 14013, ISO 14014, dan ISO 14015.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa


2.      Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No.19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI ?
Jawab : UU 19 hak cipta no.19 tentang Hak cipta adalah hal eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berebagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, komposisi musik, siaran radio dan televisi, dan desain tertentu.  Contoh dari pelanggaran  terhadap UU 19 tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi. "Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia. Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif. "Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi. Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:

01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10 .gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net 
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com

3.      Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di indonesia?
Jawab :

HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya.

Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.    Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.



Minggu, 05 November 2017

Perawatan dan Perbaikan Mesin

Tugas Softskill : Resume PI/Skripsi/Thesis
Judul : Perawatan Mesin pada perusahaan
Sumber :Ardian,Aan. Perawatan dan Perbaikan mesin. YOGYAKARTA:Universitas Negri Yogyakarta diunduh di http://staffnew.uny.ac.id/upload/132304811/pendidikan/2c-handout-perawatan-dan-perbaikan-mesin.pdf

BAB I
Perawatan mesin merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan produksi, perawatan mesin dilakukan untuk mencegah kegagalan sistem maupun untuk mengembalikan fungsi sistem jika kegagalan telah terjadi. Beberapa perusahaan biasanya melakukan perawatan apabila fasilitas atau peralatan menagalami kerusakan. Perawatan mesin yang baik dapat meningkatkan keandalan dan mesin, perawatan tersebut dapat meliputi perawatan corrective yaitu kegiatan perawatan setelah mesin rusak dan perawatan preventive yaitu kegiatan perawatan mesin untuk mencegah terjadinya kerusakan.
            Reabilitas mesin produksi yang tinggi dapat membantu dalam kelancaran produksi suatu perusahaan dan dapat meminimasi jumlah kecacatan produk(Corder, 1992). Aktivitas produksi sering mengalami hambatan disebabkan karena tidak berfungsinya mesin-mesin produksi yang pada dasarnya merupakan komponen utama dalam bidang industri manufaktur. Kegagalan beroperasi mengakibatkan ketersediaan mesin yang dioptimalkan.
            Kegiatan perawatan ini dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan ketangguhan operasional dan kinerja sistem agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga mesin dapat berjalan dengan normal dan menjaga kelancaran proses produksi. Perawatan mesin terbagi menjadi dua cara :
1.      Perawatan yang direncanakan (Planned Maintenance)
2.      Perawatan yang tidak direncanakan (Unplanned Maintenance)
Perawatan mesin yang disebutkan diatas memiliki bentuk-bentuk perawatannya tersendiri. Berikut adalah bentuk-bentuk dari perawatan :
1.      Perawatan Preventif (Preventive Maintenance)
Perawatan Preventif adalah pekerjaan perawatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan, atau cara perawatan yang direncanakan untuk pencegahan (Preventif). Ruang lingkup pekerjaan preventif termasuk: Inspeksi, perbaikan kecil, pelumasan dan penyetelan. Sehingga peralatan dan mesin-mesin selama beroperasi terhindar dari kerusakan.
2.      Perawatan Korektif
Perawatan korektif adalah perawatan yang dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi fasilitas/peralatan sehingga mencapai standar yang dapat diterima. Dalam perbaikan dapat dilakukan peningkatan-peningkatan seperti melakukan perubahan atau modifikasi rancangan agar peralatan menjadi lebih baik.

3.      Perawatan Berjalan
Dimana pekerjaan perawatan dilakukan ketika fasilitas atau peralatan dalam keadaan bekerja. Perawatan bentuk ini dilakukan pada mesin yang beroperasi secara terus menerus dalam melayani proses produksi.
4.      Perawatan Prediktif.
Perawatan prediktif ini filakukan untuk mengetahui terjadinya perubahan atau kelainan dalam kondisi fisik maupun fungsi dari sistem peralatan. Biasanya perawatan prediktif dengan cara menganalisa melalui panca indra atau alat-alat untuk mendeteksi kerusakan.
5.      Perawatan setelah terjadi kerusakan (Breakdown Maintenance)
Pekerjaan perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan pada peralatan, dan untuk memperbaikinya pihak maintenance harus menunggu suku cadang disiapkan, material, alat-alat dan tenaga kerjanya.
6.      Perawatan Darurat (Emergency Maintenance)
Perawatan Darurat adalah pekerjaan perbaikan yang harus dilakukan karena terjadi kerusakan dan kemacetan pada mesin yang tidak terduga.


BAB IV
PERAWATAN YANG DIRENCANAKAN
Jadwal Operasi Pabrik Untuk menjalankan program produksi dengan gangguan minimum, maka waktu untuk pekerjaan perawatan perlu direncanakan sebaik mungkin. Waktu pekerjaan perawatan ditentukan atas kondisi berikut:
• Kapan aktivitas produksi dihentikan karena adanya kebutuhan perawatan.
• Kapan pabrik tidak beroperasi karena jadwal waktu atau jam kerja yang sudah.
Penentuan jam operasi pabrik tergantung besar kecilnya industri, jenis dan tingkat produksi. Berbagai sistem penggantian waktu kerja di industri, sehingga bisa ditentukan waktu yang tersedia untuk melakukan pekerjaan perawatan pada saat pabrik tidak beroperasi. Perencanaan Perawatan Urutan perencanaan fungsi perawatan meliputi :
A. Bentuk perawatan yang akan ditentukan.
B. Pengorganisasian pekerjaan perawatan yang akan dilaksanakan dengan pertimbangan ke masa depan.
C. Pengontrolan dan pencatatan.
D. Pengumpulan semua masalah perawatan yang dapat diselesaikan dengan suatu bentuk perawatan.
E. Penerapan bentuk perawatan yang dipilih:
• Kebijaksanaan perawatan yang telah dipertimbangkan secara cermat.
• Alternatif yang diterapkan menghasilkan suatu kemajuan.
• Pengontrolan dan pengarahan pekerjaan sesuai rencana.
• Riwayat perawatan dicatat secara statistik dan dihimpun serta dijaga untuk dievaluasi hasilnya guna menentukan persiapan berikutnya.
Sasaran Perencanaan Perawatan Sasaran perencanaan perawatan :
• Bagian khusus dari pabrik dan fasilitas yang akan dirawat.
• Bentuk, metode dan bagaimana tiap bagian itu dirawat.
• Alat perkakas dan cara penggantian suku cadang.
• Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan.
• Frekwensi perawatan yang perlu dilakukan.
• Sistem Pengelolaan pekerjaan.
• Metode untuk menganalisis pekerjaan.
Dasar-dasar pokok yang menunjang dalam pembentukan sistem perawatan:
• Jadwal kegiatan perawatan untuk semua fasilitas pabrik.
• Jadwal kegiatan perawatan lengkap untuk masing-masing tugas yang harus dilakukan pada tiap bagian.
• Program yang menunjukkan kapan tiap tugas harus dilakukan.
• Metode yang menjamin program perawatan dapat berhasil.
• Metode pencatatan hasil dan penilaian keberhasilan program perawatan.
Faktor-faktor Yang Diperhatikan Dalam Perencanaan Pekerjaan Perawatan :
A. Ruang lingkup pekerjaan.
Untuk tindakan yang tepat, pekerjaan yang dilakukan perlu diberi petunjuk atau pengarahan yang lengkap dan jelas. Pengadaan gambar-gambar atau skema dapat membantu dalam melakukan pekerjaan.
B. Lokasi pekerjaan.
Lokasi pekerjaan yang tepat dimana tugas dilakukan, merupakan informasi yang mempercepat pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan lokasi akan mudah dengan memberi kode tertentu, misalnya nomor gedung, nomor departemen dllsb.
C. Prioritas pekerjaan.
Prioritas pekerjaan harus dikontrol sehingga pekerjaan dilakukan sesuai dengan urutan yang benar. Jika suatu mesin mempunyai peranan penting, maka perlu memberi mesin tersebut prioritas utama.
D. Metode yang digunakan.
“Membeli kemudian memasang” sangat berbeda artinya dengan “membuat kemudian memasang”. Meskipun banyak pekerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara, namun akan lebih baik jika penyelesaian pekerjaan tersebut dilakukan dengan metode yang sesuai dengan keahlian yang dipunyai.
E. Kebutuhan material.
Apabila ruang lingkup dan metode kerja yang digunakan telah ditentukan, maka biasa diikuti dengan adanya kebutuhan material. Material yang dibutuhkan ini harus selalu tersedia.
F. Kebutuhan alat perkakas.
Sebaiknya alat yang khusus perlu diberi tanda pengenal agar mudah penyediaannya bila akan digunakan. Kunci momen, dongkrak adalah termasuk alat-alat khusus yang perlu ditentukan kebutuhannya.
G. Kebutuhan keahlian.
Keahlian yang dimiliki seorang pekerja akan memudahkan dia bekerja.
H. Kebutuhan tenaga kerja.

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan harus ditentukan untuk setiap jenis keahlian. Hal ini berguna dalam ketetapan pengawasannya.

Senin, 16 Oktober 2017

Tulisan Etika dan Profesi

TULISAN

1.        Kepakaran dari seseorang teknik industri menurut diri sendiri.
Jawab : Kepakaran seseorang menurut saya adalah seseorang yang telah paham tentang perindustrian baik dari segi manufaktur ataupun segi jasa.

2.        Tuliskan karakter tidak beretika menurut pandangan pribadi dalam kehidupan sehari hari beserta analisisnya!
Jawab :
1.      pengendara sepeda motor yang berhenti tidak dibelakang garis zebra cross.
Analisis  : para pengendara tersebut tidak mematuhi lalu lintas di lampu merah dengan tidak berhenti dibelakang garis. Tindakan tersebut tentu saja tidak beretika karena jika mereka berkendara sepeda motor ataupun berkendara dengan mobil seharusnya mereka mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
2.      Metro mini yang berhenti seenaknya sendiri.
Analisis  : kendaraan metromini dan kopaja adalah salah satu transportasi icon jakarta, namun para pengemudi dari metromini dan kopaja itu sendiri banyak yang kurang sadar akan bahayanya mereka dalam mengemudikan metromini dan kopaja tersebut. Seperti supir yang ugal-ugalan, melanggar lalu lintas dengan menyerobot lampu merah, dan menaik/menurunkan penumpang tidak semestinya dengan memotong jalur pengguna jalan lainnya.
3.      Pekerja yang tidak datang tepat pada waktunya.
Analisis : Pekerja/pegawai kantoran yang datang terlambat untuk bekerja merupakan contoh yang kurang baik dan tidak patut untuk dicontoh sebab dapat menimbulkan berbagai dampak salah satunya kerugian perusahaan.


Kesimpulan : Etika sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa orang yang kurang peduli dalam beretika ada juga yang sangat peduli. Kesadaran dari orang-orang terhadap beretika yang juga semakin sedikit seolah tidak memperdulikan dampak yang dihasilkan. Maka adari itu beretika dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting terlebih guna kesejahteraan bersama.

ETIKA DAN PROFESI

PENGERTIAN ETIKA
  Etika sering disamakan dengan pengertian akhlak dan moral, ada pula ulama yang mengatakan bahwa akhlak merupakan etika islam. Disini akan dipaparkan perbedaan dari ketiga istilah tersebut.
 Secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos, ethos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan, tempat yang baik. Ethikos berarti susila, keadaban, atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata “etik” dan “etiket”. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara atau adat, sopan santun dan lain sebagainya dalam masyarakat beradaban dalam memelihara hubungan baik sesama manusia.
Di dalam kamus ensklopedia pendidikan diterangkan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan tentang baik buruk. Sedangkan dalam kamus istilah pendidikan dan umum dikatakan bahwa etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keluhuran budi.Sedangkan kata ‘etika’ dalam kamus besar bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

PENGERTIAN PROFESI.
          Profesi berasal dari bahasa latin “proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu, janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari pada pelaksanaan norma norma sosial dengan baik. Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Menurut Syamsuddin(1996), Profesi menujukan suatu kepercayaan (to profess mean to trust), merupakan suatu keyakinan (to belive in) atau suatu kebenaran (ajaran agama)atau kredibilitas seseorang dan menunjukan suatu pekerjaan atau urusan tertentu(a particural business). Secara sosiologi, volmer dan mills (Syamsuddin,1996) mempersepsikan bahwa profesi itu hanyalah merupakan jenis model atau tipe pekerjaan ideal sajakarena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Menurut Supriyadi,(1999) menyatakan bahwa profesi menunjukan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan terhadap profesi. “parelius dan parelius” (Wuradji, 1988) memberikan batasan tentang pekerjaan profesi itu menuntut adanya spesialisasi secara menjurus(highly specialized), dilandasi oleh pengetahuan-pengetahuan yang khusus (esoteric knowladge), dilandasi oleh pendidikan yang tinggi dengan program-program pendidikan dan latihan yang matang.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesional merupakan seseorang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutat profesi nya. Seorang profesional menjalankan kegiatan nya berdasarkan golongan yang kuat berlandaskan keterampilan yang dimiliki dan bukan secara amatir. Seorang profesional akan terus menerus meningkatkan mutu karya nya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan. Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang telah dilakukannya. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerja nya didasarkan kepada keilmuan yag dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru.
Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjaan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain (sudjana,1988).
Dengan demikian, profesional merujuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Terdapat tujuh tahapan menuju status profesional antara lain:
1.                   Penentuan spesialisasi bidang pekerjaan.
2.                   Penentuan tenaga ahli yang memenuhi persyaratan.
3.                   Penentuan pedoman kerja sebagai landasan kerja.
4.                   Peningkatan kreativitas kerja sebagai usaha untuk menciptakan yang lebih baik.
5.                   Penentuan tanggung jawab.
6.                   Pembentukan organisasi kerja untuk mengatur tenaga kerja.
7.             Memberikan sebuah pelayanan yang ketat dan penilaian dari masyarakat                            pengguna jasa profesi.


SUMBER PENGERTIAN ETIKA :

SUMBER PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL :



Selasa, 10 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Nama : Eka Julianto Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan 

Hak & kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara. Seperti harga untuk hidup secara layak dan aman. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara. Baik secara langsung dan tidak langsung.
Hak warga negara diatur dalam pasal, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara.
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

PERAN WARGA NEGARA
Artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif  merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan dalam persoalan pribadi.

TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia tanggung jawab merupakan suatu kesediaan dan kerelaan untuk menanggung akibat atas prilaku yang dilakukan. Kebebasan yang bertanggung jawab berarti bahwa kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain, serta mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan hukum negara dan adat istiadat.
Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Seorang siswa yang bertanggung jawab akan belajar dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin untuk menuntut ilmu. Sikap tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan karena orang yang bertanggung jawab tidak akan melepaskan dan melalaikan tugas maupun kewajibannya selalu konsekuen dan konsisten dalam sikap serta perbuatannya. Jadi berdasarkan penjelasan diatas tanggung jawab merupakan sikap dan prilaku untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang dalam organisasi.

DEMOKRASI
            Selama beberapa waktu setelah perang dunia ke-II berlangsung, perdebatan diantara penganut aliran klasik yang berkeras mendefinisikan demokrasi berdasarkan sumber dan tujuannya dengan para teoritikus penganut konsep demokrasi ala schumpeter berdasarkan prosedur, jumlahnya semakin banyak. Semakin banyak teoritikus menarik garis perbedaan yang tajam antara definisi-definisi demokrasi yang empiris, deskriptif, instusional, dan prosedural pihak lain yang menyimpulkan bahwa hanya definisi terakhir yang memberikan analisis dan acuan empiris yang membuat konsep itu bermanfaat.
            Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dan tinjauan bahasa dan istilah. Secara etimologis terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti kekuasaan/kedaulatan jadi secara bahasa demos cretein atau demoscratos adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.

HAM
HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia, yang melekat dan inheren padanya karena dia seorang manusia. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini dianggap universal, artinya dimiliki manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin.

Tiga generasi HAM :
·         Generasi pertama adalah hak-hak sipil dan politik.
·         Generasi kedua adalah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Generasi ketiga adalah hak-hak atas perdamaian dan pembangunan.


http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=18