Tugas Softskill ke-3
Nama : Eka Julianto
Bhayangkara
Kelas : 4ID12
Mata Kuliah : Etika
Profesi
1.
Apa yang kalian
ketahui mengenai ISO 9000 dan ISO 14000, Jelaskan menurut pendapat kalian dan
beri contoh perusahaan yang menerapkannya ?
Jawab
: ISO 9000 adalah ISO yang terkait
dengan sistem manajemen mutu yang berfungsi sebagai sistem manajemen untuk
mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. ISO 9000 ini berkaitan
dengan : manajemen, organisasi, proses, karakteristik, Dokumentasi, kesesuaian,
pemeriksaan, autdit, pemastian mutu untuk proses pengukuran, produk serta mutu
itu sendiri. ISO 9000 merupakan satu dari lima seri standard yaitu ISO 9000,
ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003, dan ISO 9004 berupa advisory standards.
ISO
14000 adalah ISO yang terkait dengan sistem manajemen lingkungan yang berfungsi
meliputi aspek lingkungan, persyaratan perund dan lainnya, tujuan dan sasaran
adalah program manajemen. Penerapannya berupa struktur dan tanggung jawab,
pelatihan kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen
lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional, dan kesiagaan serta
tanggap darurat. ISO 14000 merupakan satu dari enam seri yaitu ISO 14010, ISO
14011, ISO 14012, ISO 14013, ISO 14014, dan ISO 14015.
Daftar Perusahaan
yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT
KMI Wire and Cable Tbk
2. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT
Komatsu Indonesia
4. PT
Bakrie Metal Industries
5. PT
Semen Tonasa
2.
Jelaskan menurut
pendapat kalian mengenai UU No.19 beri contoh kasus pelanggaran HAKI ?
Jawab : UU 19 hak cipta no.19 tentang Hak cipta adalah
hal eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berebagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis, komposisi musik, siaran radio dan televisi, dan desain
tertentu. Contoh dari pelanggaran terhadap UU 19 tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan
HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran
hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada
situs di internet. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak
sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di
kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015). Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat
yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa
dilihat dari laporan yang diberikan dan tindakan yang ditunjukkan
Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi
menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan
mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada
pembuktian untuk menentukan sanksi. "Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak. Karena kerugian yang diderita
pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat
dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup,
tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia. Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga
berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga
lantaran masuk dalam ekonomi kreatif. "Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film
itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi. Berikut situs yang telah diberikan
sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran
hak cipta:
01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10 .gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
3.
Jelaskan prosedur
pendaftaran HAKI di indonesia?
Jawab :
HKI yang Mau Didaftarkan dan
Tata Cara Permohonannya.
Dari berbagai bidang HKI di atas,
sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk
didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu
Merek.
Permohonan pendaftaran merek
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Syarat untuk mengajukan
permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1. Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
4. 24 lembar etiket merek (4
lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan
hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya
permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan
sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan
catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak
ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda
simak dalam laman Ditjen HKI.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual